Senin, 21 Februari 2011

Mutu Pelayanan Kebidanan Kurangnya Akses Pelayanan pada Remaja (Pelayanan Youth Friendly) Oleh Petugas Kesehatan

Mutu Pelayanan Kebidanan Kurangnya Akses Pelayanan pada Remaja (Pelayanan Youth Friendly) Oleh Petugas Kesehatan

KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya pad penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “ Kurangnya Akses Pelayanan pada Remaja (Pelayanan Youth Friendly) oleh Tenaga Kesehatan.
Penulis merasa makalah ini masuh jauh dari kesempurnaan.Untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Penulis berharap semoga makalah ini dapat dijadikan sebagai salah satu sumber bacaan yang bermanfaat dan dapat digunakan sebaik-baikny.
Padang, Januari 2009
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Perumusan Masalah
1.3. Tujuan
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
2.1. Remaja
2.1.1. Pengertian
2.1.2. Transisi yang Dihadapi pada Masa Remaja
2.1.3. Faktor yang Menjadi Masalah pada Remaja
2.1.4. Kesehatan Remaja
2.2. Mutu Pelayanan Kesehatan
2.2.1. Pengertian
2.2.2. Dimensi Mutu
2.2.3. Prinsip Perbaikan Mutu
BAB III PEMBAHASAN
BAB IV PENUTUP
4.1. Kesimpulan
4.2. Saran
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Negara Indonesia merupakan salah satu negara berkembang, dan juga merupakan negara yang padat akan penduduknya. Penduduk dipelajari oleh ilmu kependudukan yang terdiri atas demografi dan studi kependudukan. Demografi sering pula di definisikan sebagai suatu studi kuantitatif dari lima proses demografi yaitu; fertilitas, mortalitas, perkawinan, migrasi dan morbilitas sosial. Beberapa indikator demografi yang sering kita temui diantaranya jumlah penduduk, komposisi penduduk menurut jenis kelamin, umur, suku bangsa, pendidikan, agama, pekerjaan, dan proses domografi yang mempengaruhi jumlah dan komposisi penduduk.
Sebagai suatu negara berkembang, Indonesia juga tidak luput dari masalah kependudukan. Secara garis besar masalah-masalah pokok di bidang kependudukan yang dihadapi Indonesia adalah jumlah penduduk yang besar dan laju pertumbuhan penduduk yang relatif masih tinggi, persebaran penduduk yang tidak merata, struktur umur muda, dan kualitas penduduk yang masih harus ditingkatkan.
Pada tahun 2005, 30% dari jumlah penduduk Indonesia adalah remaja. Remaja adalah kelompok penduduk yang berusia 10-19 tahun (menurut WHO dan DEPKES) atau kelompok penduduk yang berusia 10-24 tahun (menurut UNFPA) dan belum menikah. Sebagian remaja sudah mengalami pematangan organ reproduksi dan bisa berfungsi atau bereproduksi, namun secara sosial, mental, dan emosi mereka belum dewasa. Remaja akan mengalami banyak masalah apabila pendidikan dan pengasuhan seksualitas reproduksi mereka terabaikan.
Akibatnya banyak terjadi IMS, kehamilan dini, kehamilan yang tidak diinginklan, dan usaha aborsi yang tidak aman diantara mereka.
Fakta yang terbaru menyebutkan bahwa
· 15% remaja sudah melakukan hubungan seks diluar nikah.
· Jumlah penderita HIV-AIDS pada akhir tahun 2005 sebanyak 46,19% adalah jumlah remaja diman 43,5% terinfeksi melalui hubungan seks yang tidak aman dan 50% tertular lewat jarum suntik.
· 60% dari pekerja seks di Indonesia adalah remaja perempuan berusia 24 tahun atau dari 30%nya adalh mereka yang berumur 15 tahun atau kurang.
· 20% dari 2,3 juta kasus aborsi setiap tahun di Indonesia dilakukan oleh remaja dan mereka mendapatkan tindakan aborsi tidak aman serta menyebabkan komplikasi yang dapat membawa mereka pada kematian.
Hal ini terjadi disebabkan oleh beberapa aspek diantaranya informasi yang tepat tentang masalah seksual dan reproduksi bagi remaja sangat kurang dan akses pelayanan yang bersifat youth friendly juga tidak memadai, bahkan tidak ada. Kemudian kurangnya pengetahuan dan komitmen petugas kesehatan untuk menangani masalah remaja dan terbatasnya fasilitas, membuat remaja tidak pernah mendapat perlindungan dan pemeliharaan dengan tepat.
Berdasarkan uraian di atas penulis berminat untuk membuat makalah dengan judul “Kurangnya Akses Pelayanan pada Remaja (Pelayanan Youth Friendly) oleh Petugas Kesehatan”.
1.2. Perumusan Masalah
Bagaimana Kurangnya Akses Pelayanan pada Remaja (Pelayanan Youth Friendly) oleh Petugas Kesehatan.
1.3. Tujuan
Diketahui bagaimana Kurangnya Akses Pelayanan pada Remaja Pelayanan Youth Friendly) oleh Petugas Kesehatan.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1. Remaja
2.1.1. Pengertian
 Remaja adalah waktu manusia berumur belasan tahun. Di masa remaja manusia tidak dapat disebut sudah dewasa tetapi tidak dapat pula disebut anak - anak. Masa remaja adalah masa peralihan manusia dari anak - anak menuju dewasa(http://www.sciencedaily).
 Remaja merupakan masa peralihan antara masa anak dan masa dewasa yang berjalan antara umur 12 tahun sampai 21 tahun(http://www.mediaindo.co.id/).
 Remaja adalah individu, baik laki-laki maupun perempuan, yang sedang berada di tengah-tengah masa transisi dari anak­anak menuju dewasa. Menurut klasifikasi World Health Organization (WHO), kelompok umur ini berada pada usia antara 10 sampai 19 tahun.
 (UNICEF) mengatakan bahwa orang muda adalah antara umur 15 dan 24 tahun (istilah “orang muda” merujuk kepada penggabungan kelompok umur 10-­24 tahun).
2.1.2. Transisi yang Dihadapi pada Masa Remaja
1. Transisi dalam Emosi
Ciri utama remaja adalah peningkatan kehidupan emosinya, dalam arti sangat peka, mudah tersinggung perasaannya. Remaja dikatakan berhasil melalui masa transisi emosi apabila ia berhasil mengendalikan diri dan mengekspresikan emosi sesuai dengan kelaziman pada lingkungan sosialnya tanpa mengabaikan keperluan dirinya.
2. Transisi dalam Sosialisasi
Pada masa remaja hal yang terpenting dalam proses sosialisasinya adalah hubungan dengan teman sebaya, baik dengan sejenis maupun lawan jenis.
3. Transisi dalam Agama
Sering terjadi remaja yang kurang rajin melaksanakan ibadah seperti pada masa kanak-kanak. Hal tersebut bukan karena melunturnya kepercayaan terhadap agama, tetapi timbul keraguan remaja terhadap agama yang dianutnya sebagai akibat perkembangan berfikirnya yang mulai kritis. .
4. Transisi dalam Hubungan Keluarga
Dalam satu keluarga yang terdapat anak remaja, sulit terjadi hubungan yang harmonis dalam keluarga tersebut. Keadaan ini disebabkan remaja yang banyak menentang orang tua dan biasanya cepat menjadi marah. Sedangkan orang tua biasanya kurang memahami ciri tersebut sebagai ciri yang wajar pada
5. Transisi dalam Moralitas
Pada masa remaja terjadi peralihan moralitas dari moralitas anak ke moralitas remaja yang meliputi perubahan sikap dan nilai-nilai yang mendasari pembentukan konsep moralnya. Sehingga sesuai dengan moralitas dewasa serta mampu mengendalikan tingkah lakunya sendiri.
2.1.3. Faktor yang Menjadi Masalah pada Remaja 


1. Adanya perubahan-perubahan biologis dan psikologis yang sangat pesat pada masas remaja yang akan memberikan dorongan tertentu yang sifatnya sangat kompleks.
2. Orangtua dan pendidik kurang siap untuk memberikan informasi yang benar dan tepat waktu, karena ketidaktahuannya.
3. Perbaikan gizi yang menyebabkan menais menjadi lebih dini. Banyaknya kejadian kawin muda terutama didaerah pedesaan. Sebaiknya di kota, kesempatan untuk bersekolah dan bekerja menjadi lebih terbuka bagi wanita dan usia kawin makin bertambah. Kesenjangan antara menais dan umur kawin yang panjang, apalagi dalam suasana pergaulan yang makin bebas tidak jarang menimbulkan masalah bagi remaja.
4. Membaiknya sarana komunikasi dan transportasi akibat kemajuan teknologi menyebabkan membanjirkan arus informasi dari luar yang sulit sekali diseleksi.
5. Pembangunan kearah industrialisasi disertai dengan pertambahan penduduk menyebabkan maningkatnya urbanisasi, berkurangnya sumber daya alam dan terjadinya perubahan tata nilai. Ketimpangan sosial dan individualisme sering kali memicu terjadinya perubahan konflik perorangan maupun kelompok lapangan kerja yang kurang memadai dapat memberikan dampak yang kurang baik bagi remaja sehingga remaja akan menderita frustasi dan depresi yang akan menyebabkan mereka mengambil jalan pintas dengan tindakan yang bersifat negatif.
6. Kurangnya pemanfaatan penggunaan sarana untuk menyalurkan gejolak remaja. Perlu adanya penyaluran sebagai subtitusi yang bersifat positif kearah pengembangan keterampilan yang mengandung unsur kecepatan dan kekuatan, misalnya olahraga.
2.1.4. Kesehatan Remaja
a. Kesehatan Fisis
Sebab-sebab morbiditas utama dalam masa adolesen adalah akibat dari tingkah laku yang berbahaya yaitu :
Penggunaan bahan-bahan psikotropika, aktivitas seksual, dan kendaraan bermotor dengan akibat-akibat jangka pendek dan jangka panjang. Selain itu juga penyakit seperti akne yang merupakan masalah kulit yang paling mengganggu remaja dan ditemukan pada 80% remaja. Penyakit ini merupakan gangguan pada kelenjar pilosebaseus yang ditandai dengan sumbatan dan peradangan folikel. Akne berkaitan dengan masalah kebersihan kulit, pola makan, hormonal, psikologis, dan infeksi bakteri. Gangguan kesehatan lainnya yaitu gangguan pada mata yaitu miop dan cidera, gangguan pendengaran yaitu konduktif, sensorineural, dan bentuk campuran, dan karles dentis
b. Masalah Perilaku
ò Pemakaian narkotik dan zat aditif lain (NAZA) secara umum penggunaan NAZA pada remaja merupakan resiko untuk menggunakan substansi lain. Dimulai dengan merokok atau alkohol kemudian disusul dengan pemakaian mariyuana, kemudian obat-obat lainnya termasuk heroin, kokain, sedative, stimulant, dan lain-lain
ò Perilaku yang menyebabkan kecelakaan. Sebab utama kematian dalam masa remaja adalah cidera pada kecelakaan yang berkaitan dengan tingkah laku yang berbahaya, pembunuhan atau bunuh diri.
c. Aktifitas Seksual
V Hubungan Seksual Sebelum Menikah
Penelitian yang dilakukan oleh Puslit Ekologi Kesehatan Badan Litbang Kesehatan Depkes RI Tahun 1990 terhadap siswa-siswa SMA di Jakarta dan Yogyakarta menyebutkan bahwa faktor utama yang mempengaruhi remaja untuk melakukan hubungan seks pranikah adalah membaca buku porno dan menonton blue film.
V Kaum Muda
Usia wanita saat perkawinan pertama dapat mempengaruhi resiko kelahiran. Semakin muda usia saat perkawinan pertama semakin besar resiko yang dihadapi bagi keselamatan ibu maupun anak.
V Penyakit Menular Seksual.
Prevalensi PMS mencapai puncaknya pada masa remaja akhir dan awal dewasa, kemudian menurun dengan cepat dengan semakin bertambahnya umur. Pada remaja pria kasus terbanyak adalah uretritis gonore dan wanita adalah bacterial vaginosis.
2.2. Mutu Pelayanan Kesehatan
2.2.1. Pengertian
£ Mutu adalah kecocokan penggunaan produk (fitnes for use) untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan pelanggan (juran). Kecocokan penggunaan tersebut didasarkan atas lima ciri utama; teknologi (kekuatan dan daya tahan), psikologis (citra rasa atau status), waktu (kehandalan), kontraktual (adanya jaminan), dan etika (sopan santun, ramah, atau jujur).
£ Mutu adalah suatu kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, manusia atau tenaga kerja, proses dantugas, serta lingkungan yang memenuhi atau memenuhi atau melebihi harapan pelanggan atau konsumen.
£ Mutu pelayanan kesehata adalah pelayanan kesehatan yang dapat memuaskan setiap pemakai jasa pelayanan kesehatan yang sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk, serta penyelenggaraannya sesuai dengan standar dan kode etik profesi yang telah ditetapkan (Azrul Azwar).
2.2.2. Dimensi Mutu Pelayanan Kesehatan Menurut Azrul Azwar
1. Kompetensi Teknik (Technical Competence)
Keterampilan, kemampuan, dan penampilan petugas, manajer, dan staf pendukung. Kompetensi teknis berhubungan dengan bagaimana cara petugas mengikuti standar pelayanan yang telah di tetapkan.
2. Akses Terhadap Pelayanan (Accessibility)
Tidak terhalang oleh keadaan geografis, sosial ekonomi, budaya, organisasi, atau hambatan bahasa.
a. Geografis, dapat di ukur dengan jenis trnsportasi, jarak, waktu, dan perjalanan.
b. Akses ekonomi, berkaitan dengan kemampuan memberikan pelayanan kesehatan yang pembiayaannya terjangkau pasien.
c. Akses sosial atau budaya, berkaitan dengan diterimanya pelayanan yang dikaitkan dengan nilai budaya, kepercayaan dan perilaku.
d. Akses organisasi, berkaitan dengan sejauh mana pelayanan di atur untuk kenyamanan pasien, jam kerja klinis, waktu tunggu.
e. Aksese bahasa, pelayanan diberikan dalam bahasa atau dialek setempat yang dipahami pasien.
3. Efektifitas (Effectiveness)
Kualitas pelayanan kesehatan tergantung dari efektifitas yang menyangkut norma pelayanan kesehatan dan petunjuk klinis sesuai dengan standar yang ada.
4. Hubungan Antar Manusia (Interpersonal Relation)
Berkaitan dengan interaksi antara petugas kesehatan dengan pasien, manjer dan petugas, dan antara tim kesehatan dengan masyarakat.
5. Efisiensi (Efficiency)
Pelayanan yang efisien akan memberikan perhatian yang optimal daripada memaksimalkan pelayanan kepada pasien dan masyarakat. Petugas akan memberikan pelayanan yang terbaik dengan sumber daya yang dimiliki.
6. Kelangsungan Pelayanan (Continuity)
Pasien akan menerima pelayanan yang lengkap yang dibutuhkan termasuk rujukan tanpa interupsi, berhenti atau mengulangi prosedur, diagnosa dan terapi yang tidak perlu.
7. Keamanan (Safety)
Mengurangi resiko cedera, infeksi, efek samping, atau bahaya lain yang berkaitan dengan pelayanan.
8. Kenyamanan (Amnieties)
Berkaitan dengan pelyanan kesehatan yang tidak berhubungan langsung dengan efektifitas klinis, tetapi dapat mempengaruhi kepuasan pasien dan bersedianya untuk kembali ke fasilitas kesehatan untuk memperoleh pelayanan berikutnya.
2.2.3. Prinsip Perbaikan Mutu
1. Keinginan untuk Berubah
· Tidak hanya menemukan praktek yang tidak benar
· Nyatakan secara terbuka keingina untuk bekerja dalam kemitraan untuk meningkatkan hasil pelayanan.
2. Mendefinisikan Kualitas
Kemampuan pelayanan yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan.
3. Mengukur Kualitas
· Menggunakan metode statistik yang tepat untuk menafsirkan hasil pengukuran.
· Perlu informasi atas proses, kebutuhan pelanggan, dan kualitas penyedia.
4. Memahami Saling Ketergantungan
Fragmentasi tanggung jawab akan menimbulkan suboptimaze “saya bekerja dengan baik yang lain tidak”.
5. Memahami Sistem
Kesalahan yang terjadi disebabkan oleh sistem (85%) dan manusia (15%).
6. Investasi dalam Belajar
Seluruh pakar menekankan pentingnya pelatihan atau pembelajaran.Mencari penyebab lalu mendapatkan pengalaman untuk perbaikan.
7. Mengurangi Biaya
Mengurangi kerja sia-sia, duplikasi, komplrksitas yang tak perlu.
8. Komitmen Pemimpin
Menunjukkan segala sesuatu baik itu dengan kata-kata maupun perbuatan atas komitmen yang telah ditetapkan terutama untuk mutu.
BAB III
PEMBAHASAN
Remaja adalah waktu manusia berumur belasan tahun. Di masa remaja manusia tidak dapat disebut sudah dewasa tetapi tidak dapat pula disebut anak - anak. Masa remaja adalah masa peralihan manusia dari anak - anak menuju dewasa (http://www.sciencedaily). Sebagian remaja sudah mengalami pematangan organ reproduksi dan bisa berfungsi atau bereproduksi, namun secara sosial, mental, dan emosi mereka belum dewasa. Remaja akan mengalami banyak masalah apabila pendidikan dan pengasuhan seksualitas reproduksi mereka terabaikan.
Akibatnya banyak terjadi IMS, kehamilan dini, kehamilan yang tidak diinginklan, dan usaha aborsi yang tidak aman diantara mereka. Remaja merupakan kelompok marginal dan kesalahan yang mereka lakukan dianggap aib oleh masyarakat sehingga persoalan reproduksi remaja di Indonesia tidak diperhitungkan oleh pembuat kebijakan.
Hal ini juga disebabkan oleh beberapa aspek diantaranya informasi yang tepat tentang masalah seksual dan reproduksi bagi remaja sangat kurang dan akses pelayanan yang bersifat youth friendly juga tidak memadai, bahkan tidak ada. Kemudian kurangnya pengetahuan dan komitmen petugas kesehatan untuk menangani masalah remaja dan terbatasnya fasilitas, membuat remaja tidak pernah mendapat perlindungan dan pemeliharaan dengan tepat.
Dari hal di atas dapat dilihat dimana salah satu atau beberapa dimensi mutu pelayanan kesehatan tidak berjalan dengan baik. Maka disini dimensi pelayanan kesehatan yang disorot yaitu mengenai dimensi efisien dan kenyamanan. Dimana kurang efisiennya kinerja tenaga kesehatan dalam menangani masalah remaja, kemudian berkaitan dengan pelayanan kesehatan yang tidak berhubungan langsung dengan efektifitas klinis yang dapat mempengaruhi kepuasan pasien (remaja), sehingga remaja tidak bersedia lagi untuk kembali ke fasilitas kesehatan untuk memperoleh pelayanan berikutnya.
Untuk itu disini perlu adanya peran dari pengambil kebijakan dan petugas kesehatan dalam menangani masalah ini, diantaranya :
V Perlu dikaji ulang bagaimana peraturan maupun undang-undang yang ada (UU No. 23 Tentang Kesehatan, UU No. 10 Tentang Kependidikan dan isi KUHP), aspek sosial, adat, dan budaya masyarakat yang pada banyak hal akan menghambat pemberian pelayan pada remaja.
V Petugas kesehatan baik pemerintah, swasta, dan LSM yang punya komitmen terhadap kesehatan remaja, perlu memahami bahasa dan perilaku remaja agar dapat memberikan pelayanan yang tepat sesuai dengan karakteristik dan keinginan remaja.
V Pelayanan konseling juga diperlukan sebelum memberikan pelayanan kepada remaja, agar hak mereka untuk mendapatkan informasi dan pelayanan dapat terpenuhi, yang pada akhirnya remaja dapat terhindar dari IMS, HIV-AIDS, kehamilan tidak di inginkan dan usaha aborsi tidak aman. Pemberian pelayanan ini sebaiknya juga diberikan dala satu paket dengan pendidikan kespro bagi remaja.
BAB IV
KESIMPULAN
4.1. Kesimpulan
a. Remaja adalah waktu manusia berumur belasan tahun. Di masa remaja manusia tidak dapat disebut sudah dewasa tetapi tidak dapat pula disebut anak - anak. Masa remaja adalah masa peralihan manusia dari anak - anak menuju dewasa (http://www.sciencedaily).
b. Remaja akan mengalami banyak masalah apabila pendidikan dan pengasuhan seksualitas reproduksi mereka terabaikan. Akibatnya banyak terjadi IMS, kehamilan dini, kehamilan yang tidak diinginklan, dan usaha aborsi yang tidak aman diantara mereka.
c. Mutu pelayanan kesehatan adalah pelayanan kesehatan yang dapat memuaskan setiap pemakai jasa pelayanan kesehatan yang sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk, serta penyelenggaraannya sesuai dengan standar dan kode etik profesi yang telah ditetapkan (Azrul Azwar).
d. Hal ini terjadi disebabkan oleh beberapa aspek diantaranya informasi yang tepat tentang masalah seksual dan reproduksi bagi remaja sangat kurang dan akses pelayanan yang bersifat youth friendly juga tidak memadai, bahkan tidak ada. Kemudian kurangnya pengetahuan dan komitmen petugas kesehatan untuk menangani masalah remaja dan terbatasnya fasilitas, membuat remaja tidak pernah mendapat perlindungan dan pemeliharaan dengan tepat.
e. Untuk itu disini perlu adanya peran dari pengambil kebijakan dan petugas kesehatan dalam menangani masalah ini, diantaranya :
V Perlu dikaji ulang bagaimana peraturan maupun undang-undang yang ada, aspek sosial, adat, dan budaya masyarakat yang pada banyak hal akan menghambat pemberian pelayan pada remaja.
V Petugas kesehatan baik pemerintah, swasta, dan LSM yang punya komitmen terhadap kesehatan remaja, memahami bahasa dan perilaku remaja agar dapat memberikan pelayanan yang tepat sesuai dengan karakteristik dan keinginan remaja.
V Pelayanan konseling sebelum memberikan pelayanan kepada remaja, agar hak mereka untuk mendapatkan informasi dan pelayanan dapat terpenuhi, yang pada akhirnya nanti remaja dapat terhindar dari IMS, HIV-AIDS, kehamilan tidak di inginkan dan usaha aborsi tidak aman. Pemberian pelayanan ini sebaiknya juga diberikan dala satu paket dengan pendidikan kespro bagi remaja.
4.2. Saran
Diharapkan kepada pembaca agar dapat memahami bagaimana Kurangnya Akses Pelayanan pada Remaja (Pelayanan Youth Friendly) oleh Petugas Kesehatan.
DAFTAR PUSTAKA
Prawirohardjo, Sarwono. 2005
Ilmu Kebidanan. Jakarta : Yayasan Bina Pustak
Bari Syaifuddin, dkk. 2006
Panduan Praktis Pelayanan Kotrasepsi. Jakarta : Yayasan Bina Pustaka
Supriadi. 2004
Kespro Modul Siswi. Jakarta : Yayasan Pendidikan Kesehatan Perempuan
Jurnal : Kohler PK, Manhart LE, Lafferty WE. 2008
Abstinence-only and comprehensive sex education and the initiation of sexual activity and teen pregnancy. J Adolesc Health 42(4)
Wijono, Djoko Haji.2000
Manajemen Mutu Pelayanan Kesehatan. Surabaya : Airlangga University Press

Mutu Pelayanan Kebidanan

Mutu Pelayanan Kebidanan

oleh Etoser PT. Arutmin Tanah Bumbu pada 13 Oktober 2010 jam 9:51
Rumah sakit dan puskesmas sebagai unit tempat pelayanan kesehatan, bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan masyarakat. Demikian juga dengan upaya pemberian pelayanan keperawatan dirumah sakit yang merupakan bagian integral dari upaya pelayanan kesehatan, dan secara langsung akan memberi konstribusi dalam peningkatan kualitas hospital care.

Untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal, banyak syarat yang harus dipenuhi, syarat yang dimaksud mencakup delapan hal pokok yakni: tersedia (available), wajar (appropriate), berkesinambungan (continue), dapat diterima (acceptable), dapat dicapai (accesible), dapat dijangkau (affordable), efisien (efficient) serta bermutu (quality).

Kedelapan syarat pelayanan kesehatan ini sama pentingnya, namun pada akhir-akhir ini dengan semakin majunya ilmu dan teknologi kesehatan serta semakin baiknya tingkat pendidikan serta keadaan sosial ekonomi masyarakat, tampak syarat mutu makin bertambah penting. Mudah dipahami karena apabila pelayanan kesehatan yang bermutu dapat diselenggarakan, bukan saja akan dapat memperkecil timbulnya berbagai risiko karena penggunaan berbagai kemajuan ilmu dan teknologi tetapi sekaligus juga akan dapat memenuhi kebutuhan dan tuntutan masyarakat yang semakin hari tampak semakin meningkat.

Untuk dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu banyak upaya yang dapat dilakukan, jika upaya tersebut dilaksanakan secara terarah dan terencana dikenal dengan nama program menjaga mutu (Quality Assurance Program).

MUTU

Mutu adalah gambaran total sifat dari suatu produk atau jasa pelayanan yang berhubungan dengan kemampuan untuk memberikan kebutuhan kepuasan pelanggan (ASQC dalam Wijoyo, 1999).

Mutu adalah totalitas dari wujud serta ciri dari suatu barang atau jasa yang dihasilkan, didalamnya terkandung sekaligus pengertian akan adanya rasa aman dan terpenuhinya kebutuhan para pengguna barang atau jasa yang dihasilkan tersebut (Din ISO 8402, 1986).

Mutu adalah kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan (Crosby, 1984).

Dari beberapa pengertian diatas, segeralah mudah dipahami bahwa mutu pelayanan hanya dapat diketahui apabila sebelumnya telah terlebih dahulu dilakukan penilaian, baik terhadap tingkat kesempurnaan, sifat, totalitas dari wujud serta ciri dan kepatuhan para penyelenggara pelayanan terhadap standar yang telah ditetapkan. Dalam kenyataan sehari-hari melakukan penilaian ini tidaklah mudah, penyebab utamanya ialah karena mutu pelayanan tersebut bersifat multi-dimensional. Tiap orang, tergantung dari latar belakang dan kepentingan masing-masing dapat saja melakukan penilaian dari dimensi yang berbeda. Misalnya penilaian dari pemakai jasa pelayanan kesehatan, dimensi mutu yang dianut ternyata sangat berbeda dengan penyelenggara pelayanan kesehatan ataupun dengan penyandang dana pelayanan kesehatan. Menurut Roberts dan Prevost (1987) perbedaan dimensi tersebut adalah:

1. Bagi pemakai jasa pelayanan kesehatan.

Mutu pelayanan kesehatan lebih terkait pada dimensi ketanggapan petugas dalam memenuhi kebutuhan pasien, kelancaran komunikasi antara petugas dengan pasien, keprihatinan serta keramah-tamahan petugas dalam melayani pasien, atau kesembuhan penyakit yang sedang diderita oleh pasien.

2. Bagi penyelenggara pelayanan kesehatan.

Mutu pelayanan kesehatan lebih terkait pada dimensi kesesuaian pelayanan yang diselenggarakan dengan ilmu dan teknologi kesehatan, standar dan etika profesi, dan adanya otonomi profesi pada waktu menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan pasien.

3. Bagi penyandang dana pelayanan kesehatan.

Mutu pelayanan kesehatan lebih terkait pada dimensi efesiensi pemakaian sumber dana, kewajaran pembiayaan, atau kemampuan dari pelayanan kesehatan mengurangi kerugian dari penyandang dana.

PROGRAM MENJAGA MUTU.

1. Pengertian.

Pengertian program menjaga mutu banyak macamnya, beberapa diantaranya yang dipandang cukup penting adalah:

a. Program menjaga mutu adalah suatu upaya yang berkesinambungan, sistematis dan objektif dalam memantau dan menilai pelayanan yang diselenggarakan dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan, serta menyelesaikan masalah yang ditemukan untuk memperbaiki mutu pelayanan (Maltos & Keller, 1989).

b. Program menjaga mutu adalah suatu proses untuk memperkecil kesenjangan antara penampilan yang ditemukan dengan keluaran yang diinginkan dari suatu sistem, sesuai dengan batas-batas teknologi yang dimiliki oleh sistem tersebut (Ruels & Frank, 1988).

c. Program menjaga mutu adalah suatu upaya terpadu yang mencakup identifikasi dan penyelesaian masalah pelayanan yang diselenggarakan, serta mencari dan memanfaatkan berbagai peluang yang ada untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan (The American Hospital Association, 1988).

d. Program menjaga mutu adalah suatu program berlanjut yang disusun secara objektif dan sistematis dalam memantau dan menilai mutu dan kewajaran pelayanan, menggunakan berbagai peluang yang tersedia untuk meningkatkan pelayanan yang diselenggarakan serta menyelesaikan berbagai masalah yang ditemukan (Joint Commission on Acreditation of Hospitals, 1988).

Keempat pengertian program menjaga mutu ini meskipun rumusannya tidak sama namun pengertian pokok yang terkandung didalamnya tidaklah berbeda. Pengertian pokok yang dimaksud paling tidak mencakup tiga rumusan utama, yakni rumusan kegiatan yang akan dilakukan, karakteristik kegiatan yang akan dilakukan, serta tujuan yang ingin dicapai dari pelaksanaan kegiatan tersebut.

Jika ketiga rumusan tersebut disarikan dari keempat pengertian program menjaga mutu diatas, dapatlah dirumuskan pengertian program menjaga mutu yang lebih terpadu. Program menjaga mutu adalah suatu upaya yang dilaksanakan secara berkesinambungan, sistematis, objektif dan terpadu dalam menetapkan masalah dan penyebab masalah mutu pelayanan berdasarkan standar yang telah ditetapkan, menetapkan dan melaksanakan cara penyelesaian masalah sesuai dengan kemampuan yang tersedia, serta menilai hasil yang dicapai dan menyusun saran tindak lanjut untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan.

2. Tujuan.

Tujuan program menjaga mutu mencakup dua hal yang bersifat pokok, yang jika disederhanakan dapat diuraikan sebagai berikut:

a. Tujuan antara.

Tujuan antara yang ingin dicapai oleh program menjaga mutu ialah diketahuinya mutu pelayanan. Jika dikaitkan dengan kegiatan program menjaga mutu, tujuan ini dapat dicapai apabila masalah serta prioritas masalah mutu berhasil ditetapkan.

b. Tujuan akhir.

Tujuan akhir yang ingin dicapai oleh program menjaga mutu ialah makin meningkatnya mutu pelayanan. Jika dikaitkan dengan kegiatan program menjaga mutu, tujuan ini dapat dicapai apabila masalah dan penyebab masalah mutu berhasil diatasi.

3. Manfaat.

Apabila program menjaga mutu dapat dilaksanakan, banyak manfaat yang akan diperoleh. Secara umum beberapa manfaat yang dimaksudkan adalah:

a. Dapat lebih meningkatkan efektifitas pelayanan kesehatan.

Peningkatan efektifitas yang dimaksud di sini erat hubungannya dengan dapat diselesaikannya masalah yang tepat dengan cara penyelesaian masalah yang benar. Karena dengan diselenggarakannya program menjaga mutu dapat diharapkan pemilihan masalah telah dilakukan secara tepat serta pemilihan dan pelaksanaan cara penyelesaian masalah telah dilakukan secara benar.

b. Dapat lebih meningkatkan efesiensi pelayanan kesehatan.

Peningkatan efesiensi yang dimaksudkan disini erat hubungannya dengan dapat dicegahnya penyelenggaraan pelayanan yang berlebihan atau yang dibawah standar. Biaya tambahan karena pelayanan yang berlebihan atau karena harus mengatasi berbagai efek samping karena pelayanan yang dibawah standar akan dapat dicegah.

c. Dapat lebih meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.

Peningkatan penerimaan ini erat hubungannya dengan telah sesuainya pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat sebagai pemakai jasa pelayanan. Apabila peningkatan penerimaan ini dapat diwujudkan, pada gilirannya pasti akan berperan besar dalam turut meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara keseluruhan.

d. Dapat melindungi pelaksana pelayanan kesehatan dari kemungkinan munculnya gugatan hukum.

Pada saat ini sebagai akibat makin baiknya tingkat pendidikan dan keadaan sosial ekonomi masyarakat serta diberlakukannya berbagai kebijakan perlindungan publik, tampak kesadaran hukum masyarakat makin meningkat pula. Untuk melindungi kemungkinan munculnya gugatan hukum dari masyarakat yang tidak puas terhadap pelayanan kesehatan, tidak ada pilihan lain yang dapat dilakukan kecuali berupaya menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang terjamin mutunya. Dalam kaitan itu peranan program menjaga mutu jelas amat penting, karena apabila program menjaga mutu dapat dilaksanakan dapatlah diharapkan terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, yang akan berdampak pada peningkatan kepuasan para pemakai jasa pelayanan kesehatan .

4. Syarat.

Syarat program menjaga mutu banyak macamnya, beberapa dari persyaratan yang dimaksud dan dipandang penting ialah:

a. Bersifat khas.

Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah harus bersifat khas, dalam arti jelas sasaran, tujuan dan tata cara pelaksanaannya serta diarahkan hanya untuk hal-hal yang bersifat pokok saja. Dengan adanya syarat seperti ini, maka jelaslah untuk dapat melakukan program menjaga mutu yang baik perlu disusun dahulu rencana kerja program menjaga mutu.

b. Mampu melaporkan setiap penyimpangan.

Syarat kedua yang harus dipenuhi ialah kemampuan untuk melaporkan setiap penyimpangan secara tepat, cepat dan benar. Untuk ini disebut bahwa suatu program menjaga mutu yang baik seyogianya mempunyai mekanisme umpan balik yang baik.

c. Fleksibel dan berorientasi pada masa depan.

Syarat ketiga yang harus dipenuhi ialah sifatnya yang fleksibel dan berorientasi pada masa depan. Program menjaga mutu yang terlau kaku dalam arti tidak tanggap terhadap setiap perubahan, bukanlah program menjaga mutu yang baik.

d. Mencerminkan dan sesuai dengan keadaan organisasi.

Syarat keempat yang harus dipenuhi ialah harus mencerminkan dan sesuai dengan keadaan organisasi. Program menjaga mutu yang berlebihan, terlalu dipaksakan sehingga tidak sesuai dengan kemampuan yang dimiliki, tidak akan ekonomis dan karena itu bukanlah suatu program yang baik.

e. Mudah dilaksanakan.

Syarat kelima adalah tentang kemudahan pelaksanaannya, inilah sebabnya sering dikembangkan program menjaga mutu mandiri (Self assesment). Ada baiknya program tersebut dilakukan secara langsung, dalam arti dilaksanakan oleh pihak-pihak yang melaksanakan pelayanan kesehatan .

f. Mudah dimengerti.

Syarat keenam yang harus dipenuhi ialah tentang kemudahan pengertiannya. Program menjaga mutu yang berbelit-belit atau yang hasilnya sulit dimengerti, bukanlah suatu program yang baik.

PELAYANAN KESEHATAN YANG BERMUTU.

Pelayanan kesehatan yang bermutu adalah pelayanan kesehatan yang dapat memuaskan setiap pemakai jasa pelayanan kesehatan sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk, serta penyelenggaraannya sesuai dengan standar dan kode etik profesi yang telah ditetapkan.

Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar dan kode etik profesi meskipun diakui tidak mudah namun masih dapat diupayakan, karena untuk ini memang telah ada tolok ukurnya, yakni rumusan-rumusan standar serta kode etik profesi yang pada umunya telah dimiliki dan wajib sifatnya untuk dipakai sebagai pedoman dalam menyelenggarakan setiap kegiatan profesi.

Tetapi akan bagaimakah halnya untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang dapat memuaskan setiap pemakai jasa pelayanan kesehatan ?. Sekalipun aspek kepuasan tersebut telah dibatasi hanya yang sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk yang menjadi sasaran utama pelayanan kesehatan , namun karena ruang lingkup kepuasan memang bersifat sangat luas, menyebabkan upaya untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu tidaklah semudah yang diperkirakan. Sesungguhnyalah seperti juga mutu pelayanan, dimensi kepuasan pasien sangat bervariasi sekali. Secara umum dimensi kepuasan tersebut dapat dibedakan atas dua macam:

1. Kepuasan yang mengacu pada penerapan standar dan kode etik profesi.

Dalam hal ini ukuran kepuasan pemakai jasa pelayanan kesehatan terbatas hanya pada kesesuaian dengan standar dan kode etik profesi saja. Suatu pelayanan kesehatan disebut sebagai pelayanan kesehatan yang bermutu apabila penerapan standar dan kode etik profesi dapat memuaskan pasien. Dengan pendapat ini maka ukuran-ukuran pelayanan kesehatan yang bermutu hanya mengacu pada penerapan standar serta kode etik profesi yang baik saja. Ukuran-ukuran yang dimaksud pada dasarnya mencakup penilaian terhadap kepuasan pasien mengenai:

a. Hubungan tenaga kesehatan/perawat-pasien (Nurse-patient relationship).

b. Kenyamanan pelayanan (Amenitis).

c. Kebebasan melakukan pilihan (Choice).

d. Pengetahuan dan kompetensi teknis (Scientifik knowledge and technical skill).

e. Efektifitas pelayanan (Effectives).

f. Keamanan tindakan (Safety).

2. Kepuasan yang mengacu pada penerapan semua persyaratan pelayanan kesehatan.

Dalam hal ini ukuran kepuasan pemakai jasa pelayanan kesehatan dikaitkan dengan penerapan semua persyaratan pelayanan kesehatan . Suatu pelayanan kesehatan disebut sebagai pelayanan kesehatan yang bermutu apabila penerapan semua persyaratan pelayanan dapat memuaskan pasien. Dengan pendapat ini mudahlah dipahami bahwa ukuran-ukuran pelayanan kesehatan yang bermutu lebih bersifat luas, karena didalamnya tercakup penilaian kepuasan pasien mengenai:

a. Ketersediaan pelayanan kesehatan (Available).

b. Kewajaran pelayanan kesehatan (Appropriate).

c. Kesinambungan pelayanan kesehatan (Continue).

d. Penerimaan pelayanan kesehatan (Acceptable).

e. Ketercapaian pelayanan kesehatan (Accesible).

f. Keterjangkauan pelayanan kesehatan (Affordable).

g. Efesiensi pelayanan kesehatan (Efficient).

h. Mutu pelayanan kesehatan (Quality).

UNSUR-UNSUR YANG MEMPENGARUHI MUTU PELAYANAN

Mutu pelayanan kesehatan sebenarnya menunjuk pada penampilan (performance) dari pelayanan kesehatan yang dikenal dengan keluaran (output) yaitu hasil akhir kegiatan dari tindakan dokter dan tenaga profesi lainnya terhadap pasien, dalam arti perubahan derajat kesehatan dan kepuasan baik positif maupun sebaliknya.

Sedangkan baik atau tidaknya keluaran tersebut sangat dipengaruhi oleh proses (process), masukan (input) dan lingkungan (environment). Maka jelaslah bahwa baik atau tidaknya mutu pelayanan kesehatan sangat dipengaruhi oleh unsur-unsur tersebut, dan untuk menjamin baiknya mutu pelayanan kesehatan ketiga unsur harus diupayakan sedemikian rupa agar sesuai dengan standar dan atau kebutuhan.

Unsur masukan

Unsur masukan (input) adalah tenaga, dana dan sarana fisik, perlengkapan serta peralatan. Secara umum disebutkan bahwa apabila tenaga dan sarana (kuantitas dan kualitas) tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan (standardofpersonnel and facilities), serta jika dana yang tersedia tidak sesuai dengan kebutuhan, maka sulitlah diharapkan baiknya mutu pelayanan (Bruce 1990).

Unsur lingkungan

Yang dimaksud dengan unsur lingkungan adalah kebijakan,organisasi, manajemen. Secara umum disebutkan apabila kebijakan,organisasi dan manajemen tersebut tidak sesuai dengan standar dan atau tidak bersifat mendukung, maka sulitlah diharapkan baiknya mutu pelayanan.

Unsur proses

Yang dimaksud dengan unsur proses adalah tindakan medis,keperawatan atau non medis. Secara umum disebutkan apabila tindakan tersebut tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan (standard of conduct), maka sulitlah diharapkan mutu pelayanan menjadi baik (Pena, 1984).

STANDAR

Program menjaga mutu tidak dapat dipisahkan dengan keberadaan standar, karena kegiatan pokok program tersebut adalah menetapkan masalah, menetapkan penyebab masalah,menetapkan masalah, menetapkan cara penyelesaian masalah,menilai hasil dan saran perbaikan yang harus selalu mengacu kepada standar yang telah ditetapkan sebelumnya sebagai alat menuju terjaminnya mutu.

Pengertian standar itu sendiri sangat beragam, di antaranya:

• Standar adalah sesuatu ukuran atau patokan untuk mengukur kuantitas, berat, nilai atau mutu.

• Standar adalah rumusan tentang penampilan atau nilai diinginkan yang mampu dicapai, berkaitan dengan parameter yang telah ditetapkan.

• Standar adalah keadaan ideal atau tingkat pencapaian tertinggi dan sempurna yang dipergunakan sebagai batas penerimaan minimal, atau disebut pula sebagai kisaran variasi yang masih dapat diterima (Clinical Practice Guideline, 1990).

Berdasarkan batasan tersebut di atas sekalipun rumusannya berbeda, namun terkandung pengertian yang sama, yaitu menunjuk pada tingkat ideal yang diinginkan. Lazimnya tingkat ideal tersebut tidak disusun terlalu kaku, namun dalam bentuk minimal dan maksimal (range). Penyimpangan yang terjadi tetapi masih dalam batas-batas yang dibenarkan disebut toleransi (tolerance). Sedangkan untuk memandu para pelaksana program menjaga mutu agar tetap berpedoman pada standar yang telah ditetapkan maka disusunlah protokol.

Adapun yang dimaksud dengan protokol (pedoman, petunjuk pelaksanaan) adalah suatu pernyataan tertulis yang disusun secara sistimatis dan yang dipakai sebagai pedoman oleh para pelaksana dalam mengambil keputusan dan atau dalam melaksanakan pelayanan kesehatan.Makin dipatuhi protokol tersebut, makin tercapai standar yang telah ditetapkan.Jenis standar sesuai dengan unsur-unsur yang terdapat dalam unsur-unsur rogram menjaga mutu, dan peranan yang dimiliki tersebut. Secara umum standar program menjaga mutu dapat dibedakan :

1) Standar persyaratan minimal

Adalah yang rnenunjuk pada keadaan minimal yang harus dipenuhi untuk menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, yang dibedakan dalam :

a) Standar masukan

Dalam standar masukan yang diperlukan untuk minimal terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, yaitu jenis, jumlah, dan kualifikasi/spesifikasi tenaga pelaksana sarana,peralatan, dana (modal).

b) Standar lingkungan

Dalam standar lingkungan ditetapkan persyaratan minimal unsur lingkungan yang diperlukan untuk dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu yakni garis-garis besar kebijakan program, pola organisasi serta sistim manajemen,yang harus dipatuhi oleh semua pelaksana.

c) Standar proses

Dalam standar proses ditetapkan persyaratan minimal unsur proses yang harus dilakukan untuk terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, yakni tindakan medis, keperawatan dan non medis (standard of conduct), karena baik dan tidaknya mutu pelayanan sangat ditentukan oleh kesesuaian tindakan dengan standar proses.

2) Standar penampilan minimal

Yang dimaksud dengan standar penampilan minimal adalah yang menunjuk pada penampilan pelayanan kesehatan yang masih dapat diterima. Standar ini karena menunjuk pada unsur keluaran maka sering disebut dengan standar keluaran atau standar penampilan (Standard of Performance).

Untuk mengetahui apakah mutu pelayanan yang diselenggarakan masih dalam batas-batas kewajaran, maka perlu ditetapkan standar keluaran.Untuk dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan maka keempat standar tersebut perlu dipantau, dan dinilai secara obyektif serta berkesinambungan. Bila ditemukan penyimpangan,perlu segera diperbaiki. Dalam pelaksanaannya pemantauan standar-standar tersebut tergantung kemampuan yang dimiliki,

maka perlu disusun prioritas.

INDIKATOR

Untuk mengukur tercapai tidaknya standar yang telah ditetapkan,maka digunakan indikator (tolok ukur), yaitu yang menunjuk pada ukuran kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan.Makin sesuai sesuatu yang diukur dengan indikator,makin sesuai pula keadaannya dengan standar yang telah ditetapkan.Sesuai dengan jenis standar dalam program menjaga mutu, maka indikatorpun dibedakan menjadi :

1) Indikator persyaratan minimal

Yaitu indikator persyaratan minimal yang menunjuk pada ukuran terpenuhi atau tidaknya standar masukan, lingkungan dan proses. Apabila hasil pengukuran berada di bawah indikator yang telah ditetapkan pasti akan besar pengaruhnya terhadap mutu pelayanan kesehatan yang diselenggarakan.

2) Indikator penampilan minimal

Yaitu indikator penampilan minimal yang menunjuk pada ukuran terpenuhi atau tidaknya standar penampilan minimal yang diselenggarakan. Indikator penampilan minimal ini sering disebut indikator keluaran. Apabila hasil pengukuran terhadap standar penampilan berada di bawah indikator keluaran maka berarti pelayanan kesehatan yang diselenggarakan tidak bermutu.

Berdasarkan uraian di atas mudah dipahami, apabila ingin diketahui (diukur) adalah faktor-faktor yang mempengaruhi mutu pelayanan kesehatan (penyebab), maka yang dipergunakan adalah indikator persyaratan minimal. Tetapi apabila yang ingin diketahui adalah mutu pelayanan kesehatan (akibat) maka yang dipergunakan adalah indikator keluaran (penampilan).

KRITERIA

Indikator dispesifikasikan dalam berbagai kriteria dari standar yang telah ditetapkan, baik unsur masukan, lingkungan, proses ataupun keluaran. Berdasarkan uraian di atas mutu pelayanan kesehatan suatu fasilitas pemberi jasa dapat diukur dengan memantau dan menilai indikator, kriteria dan standar yang terbukti sahih dan relevan dengan : masukan, lingkungan, proses dan keluaran.

BENTUK PROGRAM MENJAGA MUTU (QUALITY ASSURANCE)

Bentuk Program Menjaga Mutu dapat dibedakan atas tiga

jenis :

1) Program Menjaga Mutu Prospektif (Prospective Quality Assurance)

Adalah program menjaga mutu yang diselenggarakan sebelum pelayanan kesehatan. Pada bentuk ini perhatian utama lebih ditunjukkan pada standar masukan dan standar lingkungan yaitu pemantauan dan penilaian terhadap tenaga pelaksana, dana, sarana, di samping terhadap kebijakan, organisasi, dan manajemen institusi kesehatan.

Prinsip pokok program menjaga mutu prospektif sering dimanfaatkan dan tercantum dalam banyak peraturan perundang-undangan, di antaranya : Standardisasi (Standardization),perizinan (Licensure), Sertifikasi (Certification), akreditasi (Accreditation).

2) Program menjaga mutu konkuren (Concurent quality assurance)

Yang dimaksud dengan Program menjaga mutu konkuren adalah yang diselenggarakan bersamaan dengan pelayanan kesehatan.

Pada bentuk ini perhatian utama lebih ditujukan pada standar proses, yakni memantau dan menilai tindakan medis, keperawatan dan non medis yang dilakukan.

3) Program Menjaga Mutu Restrospektif (Retrospective Quality Assurance)

Yang dimaksud dengan program menjaga mutu restrospektif adalah yang diselenggarakan setelah pelayanan kesehatan.

Pada bentuk ini perhatian utama lebih ditujukan pada standar keluaran, yakni memantau dan menilai penampilan pelayanan kesehatan, maka obyek yang dipantau dan dinilai bersifat tidak langsung, dapat berupa hasil kerja pelaksana pelayanan .atau berupa pandangan pemakai jasa kesehatan. Contoh program menjaga mutu retrospektif adalah : Record review, tissue

review, survei klien dan lain-lain.

METODA YANG DIGUNAKAN PADA PROGRAM MENJAGA MUTU

Untuk mengukur dan menilai mutu asuhan dilaksanakan melalui berbagai metoda sesuai kebutuhan.

Metoda yang digunakan adalah :

1) Audit adalah pengawasan yang dilakukan terhadap masukan, proses, lingkungan dan keluaran apakah dilaksanakan sesuai standar yang telah ditetapkan. Audit dapat dilaksanakan konkuren atau retrospektif, dengan menggunakan data yang ada (rutin) atau mengumpulkan data baru. Dapat dilakukan secara rutin atau merupakan suatu studi khusus.

2) Review merupakan penilaian terhadap pelayanan yang diberikan, penggunaan sumber daya, laporan kejadian/kecelakaan seperti yang direfleksikan pada catatan-catatan. Penilaian dilakukan baik terhadap dokumennya sendiri apakah informasi memadai maupun terhadap kewajaran dan kecukupan dari pelayanan yang diberikan.

3) Survey dapat dilaksanakan melalui kuesioner atau interview secara langsung maupun melalui telepon, terstruktur atau tidak terstruktur. Misalnya : survei kepuasan pasien.

4) Observasi terhadap asuhan pasien, meliputi observasi terhadap status fisik dan perilaku pasien.