Jumat, 11 Februari 2011

standar pelayanan kebidanan

Standar Pelayanan Kebidanan (SPK) adalah rumusan tentang penampilan atau nilai diinginkan yang mampu dicapai, berkaitan dengan parameter yang telah ditetapkan yaitu standar pelayanan kebidanan yang menjadi tanggung jawab profesi bidan dalam sistem pelayanan yang bertujuan untuk meningkatan kesehatan ibu dan anak dalam rangka mewujudkan kesehatan keluarga dan masyarakat (Depkes RI, 2001: 53).



Manfaat Standar Pelayanan Kebidanan

Standar pelayanan kebidanan mempunyai beberapa manfaat sebagai berikut:

1) Standar pelayanan berguna dalam penerapan norma tingkat kinerja yang diperlukan untuk mencapai hasil yang diinginkan

2) Melindungi masyarakat

3) Sebagai pelaksanaan, pemeliharaan, dan penelitian kualitas pelayanan

4) Untuk menentukan kompetisi yang diperlukan bidan dalam menjalankan praktek sehari-hari.

5) Sebagai dasar untuk menilai pelayanan, menyusun rencana pelatihan dan pengembangan pendidikan (Depkes RI, 2001:2)



Format Standar Pelayanan Kebidanan

Dalam membahas tiap standar pelayanan kebidanan digunakan format bahasan sebagai berikut:

1) Tujuan merupakan tujuan standar

2) Pernyataan standar berisi pernyataan tentang pelayanan kebidanan yang dilakukan, dengan penjelasan tingkat kompetensi yang diharapkan.

3) Hasil yang akan dicapai oleh pelayanan yang diberikan dan dinyatakan dalam bentuk yang dapat diatur.

4) Prasyarat yang diperlukan (misalnya, alat, obat, ketrampilan) agar pelaksana pelayanan dapat menerapkan standar.

5) Proses yang berisi langkah-langkah pokok yang perlu diikuti untuk penerapan standar (Depkes RI, 2001:2).

Ruang Lingkup

Ruang lingkup SPK meliputi 24 standar yaitu : standar pelayanan (2 standar), standar pelayanan antenatal (6 standar), standar pertolongan persalinan (4 standar), standar pelayanan nifas (3 standar), standar penanganan kegawatdaruratan obstetri neonatal (9 standar) (Depkes RI, 2001:3). Dasar hukum penerapan SPK adalah:

1) Undang-undang kesehatan Nomor 23 tahun 1992

Menurut Undang-Undang Kesehatan Nomer 23 tahum 1992 kewajiban tenaga kesehatan adalah mematuhi standar profesi tenaga kesehatan, menghormati hak pasien, menjaga kerahasiaan identitas dan kesehatan pasien, memberikan informasi dan meminta persetujuan (Informed consent), dan membuat serta memelihara rekam medik.

Standar profesi tenaga kesehatan adalah pedoman yang harus dipergunakan oleh tenaga kesehatan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesinya secara baik.

Hak tenaga kesehatan adalah memperoleh perlindungan hukum melakukan tugasnya sesuai dengan profesi tenaga kesehatan serta mendapat penghargaan.

2) Pertemuan Program Safe Motherhood dari negara-negara di wilayah SEARO/Asia tenggara tahun 1995 tentang SPK

Pada pertemuan ini disepakati bahwa kualitas pelayanan kebidanan yang diberikan kepada setiap ibu yang memerlukannya perlu diupayakan agar memenuhi standar tertentu agar aman dan efektif. Sebagai tindak lanjutnya, WHO SEARO mengembangkan Standar Pelayanan Kebidanan. Standar ini kemudian diadaptasikan untuk pemakaian di Indonesia, khususnya untuk tingkat pelayanan dasar, sebagai acuan pelayanan di tingkat masyarakat. Standar ini diberlakukan bagi semua pelaksana kebidanan.

3) Pertemuan Program tingkat propinsi DIY tentang penerapan SPK 1999

Bidan sebagai tenaga profesional merupakan ujung tombak dalam pemeriksaan kehamilan seharusnya sesuai dengan prosedur standar pelayanan kebidanan yang telah ada yang telah tertulis dan ditetapkan sesuai dengan kondisi di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Dinkes DIY, 1999).

4) Keputusan Mentri Kesehatan RI Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktek bidan. Pada BAB I yaitu tentang KETENTUAN UMUM pasal 1 ayat 6 yang berbunyi Standar profesi adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam melaksanakan profesi secara baik.

Pelayanan kebidanan yang bermutu adalah pelayanan kebidanan yang dapat memuaskan setiap pemakai jasa pelayanan kebidanan serta penyelenggaraannya sesuai kode etik dan standar pelayanan pofesi yang telah ditetapkan. Standar profesi pada dasarnya merupakan kesepakatan antar anggota profesi sendiri, sehingga bersifat wajib menjadi pedoman dalam pelaksanaan setiap kegiatan profesi (Heni dan Asmar, 2005:29).



Standar Pemeriksaan dan Pemantauan Antenatal

Standar pemeriksaan dan pemantauan antenatal adalah standar pelayanan kehamilan yang bertujuan memantau kemajuan kehamilan untuk memastikan kesehatan umum dan tumbuh kembang janin, mengenali secara dini adanya ketidaknormalan atau komplikasi yang mungkin terjadi selama hamil, deteksi risiko tinggi (anemi, kurang gizi, hipertensi, penyakit menular seksual), memberikan pendidikan kesehatan serta mempersiapkan persalinan cukup bulan, melahirkan dengan selamat, ibu maupun bayinya dengan trauma seminimal mungkin (Depkes RI, 2001:4).

1) Kebijakan Program

Menurut Saifuddin, dkk (2002:90), kunjungan antenatal sebaiknya dilakukan paling sedikit empat kali selama kehamilan yaitu 1 kali pada trimester pertama, 1 kali pada trimester kedua, dan 2 kali pada trimester ketiga.

2) Tujuan Pemeriksaan dan Pemantauan Antenatal

Pemeriksaan dan Pemantauan Antenatal bertujuan untuk memberikan pelayanan antenatal berkualitas dan deteksi dini komplikasi kehamilan.

3) Pernyataan Standar Pemeriksaan dan Pemantauan Antenatal

a) Bidan memberikan sedikitnya 4 kali pelayanan antenatal.

b) Pemeriksaan meliputi anamnesis dan pemantauan ibu dan janin dengan seksama untuk menilai apakah perkembangan berlangsung normal.

c) Bidan juga harus mengenal kehamilan risiko tinggi atau kelainan, khususnya anemia, kurang gizi, hipertensi, PMS/infeksi HIV; memberikan pelayanan imunisasi, nasehat dan penyuluhan kesehatan serta tugas lain yang terkait yang diberikan oleh puskesmas, mencatat data yang pada setiap kunjungan.

d) Bila ditemukan kelainan, mereka harus mampu mengambil tindakan yang diperlukan dan merujuknya untuk tindakan selanjutnya.

4) Hasil Pemeriksaan dan Pemantauan Antenatal

Hasil yang akan dicapai yaitu:

a) Ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal minimal 4x selama kehamilan

b) Meningkatkan pemanfaatan jasa bidan oleh masyarakat

c) Deteksi dini dan penanganan komplikasi kehamilan

d) Ibu hamil, suami, keluarga dan masyarakat mengetahui tanda bahaya kehamilan dan tahu apa yang harus dilakukan

e) Mengurus transportasi rujukan jika sewaktu-waktu terjadi kedaruratan


5) Prasyarat Pemeriksaan dan Pemantauan Antenatal

a) Bidan mampu memberikan pelayanan antenatal berkualitas, termasuk penggunaan KMS Ibu hamil dan kartu pencatatan hasil pemeriksaan kehamilan (Kartu Ibu).

b) Alat untuk pelayanan antenatal tersedia dalam keadaan baik dan berfungsi, antara lain: stetoskop, tensimeter, meteran kain, timbangan, pengukur lingkar lengan atas, stetoskop janin.

c) Tersedia obat dan bahan lain, misalnya : vaksin TT, tablet besi dan asam folat dan obat antimalaria (pada daerah endemis malaria), alat pengukur Hb sahli

d) Menggunakan KMS ibu hamil / buku KIA, kartu ibu

e) Terdapat sistem rujukan yang berfungsi dengan baik, yaitu ibu hamil risiko tinggi atau mengalami komplikasi dirujuk agar mendapatkan pertolongan yang memadai

6) Proses pemeriksaan dan pemantauan antenatal

Bidan harus:

a) Bersikap ramah, sopan dan bersahabat pada setiap kunjungan.

b) Pada kunjungan pertama, bidan;

(1) Melakukan anamnesis riwayat dan mengisi KMS Ibu hamil/ KIA, kartu ibu secara lengkap

(2) Memastikan bahwa kehamilan diharapkan

(3) Tentukan hari taksiran persalinan (HTP). Jika hari pertama haid terakhir (HPHT) tidak diketahui, tanyakan kapan pertama kali dirasakan pergerakan janin dan cocokkan dengan hasil pemeriksaan tinggi fundus uteri. Jelaskan bahwa hari taksiran persalinan hanyalah suatu perkiraan

(4) Memeriksa kadar Hb

(5) Berikan imunisasi TT (tetanus toksoid) sesuai denga ketentuan.

c) Pada setiap kunjungan, bidan harus:

(1) Menilai keadaan umum (fisik) dan psikologis ibu hamil

(2) Memeriksa urine untuk tes protein dan glukosa urine atas indikasi. Bila ada kelainan, ibu dirujuk.

(3) Mengukur berat badan dan lingkar lengan atas. Jika beratnya tidak bertambah, atau pengukuran lengan menunjukkan kurang gizi, beri penyuluhan tentang gizi dan dirujuk untuk pemeriksaan dan pengobatan lebih lanjut

(4) Mengukur tekanan darah denagn posisi ibu hamil duduk atau berbaring, posisi tetap sama pada pemeriksaan pertama maupun berikutnya. Letakkan tensimeter di permukaan yang datar setinggi jantungnya. Gunakan selalu ukuran manset yang sesuai. Ukur tekanan darah. (tekanan darah diatas 140/90 mmHg, atau peningkatan diastole 15 mmHg/ lebih sebelum kehamilan 20 minggu, atau paling sedikit pada pegukuran dua kali berturut-turut pada selisih waktu 1 jam, berarti ada kenaikan nyata dan ibu perlu dirujuk).

(5) Periksa Hb pada kunjungan pertama dan pada kehamilan 28 minggu atau lebih sering jika ada tanda-tanda anemia. Pada daerah endemis malaria beri profilaksis dan penyuluhan saat kunjungan pertama.

(6) Tanyakan apakah ibu hamil meminum tablet zat besi sesuai dengan ketentuan dan apakah persediaannya cukup. Tablet zat besi berisi 60mg zat besi dan 500mikrogram asam folat paling sedikit diminum satu tablet sehari selama 90 hari berturut-turut. Ingatkan ibu hamil agar tidak meminumnya dengan teh/kopi.

(7) Tanyakan dan periksa tanda /gejala penyakit menular seksual (PMS), dan ambil tindakan sesuai dengan ketentuan

(8) Tanyakan C:\WINDOWS\hinhem.scrapakah ibu hamil merasakan perdarahan, nyeri epigastrium, sesak nafas, nyeri perut, demam.

(10) Lakukan pemeriksaan fisik ibu hamil secara lengkap. Periksalah payudara, lakukan penyuluhan dan perawatan untuk pemberian ASI eksklusif. Pastikan bahwa kandung kencing ibu kosong sebelum diperiksa

(11) Ukur tinggi fundus uteri dalam cm dengan menggunakan meteran kain. (sesudah kehamilan lebih dari 24 minggu tinggi fundus dalam cm diukur dari simfisis pubis sampai ke fundus uteri, sesuai dengan umur kehamilan dalam minggu)

(12) Tanyakan apakah janin sering bergerak dan dengarkan denyut jantung janin. Rujuk jika tidak terdengar atau pergerakan janin menurun pada bulan terakhir kehamilan

(13) Beri nasihat tentang cara perawatan diri selama kehamilan, tanda bahaya pada kehamilan, perawatan payudara, kurang gizi dan anemia.

(14) Dengarkan keluhan yang disampaikan ibu dengan penuh minat dan beri nasihat atau rujuk jika diperlukan. Ingat, semua ibu memerlukan dukungan moril selama kehamilannya.

(15) Bicarakan tentang tempat persalinan, persiapan transportasi untuk rujukan jika diperlukan. Beri nasihat mengenai persiapan persalinan

(16) Catat semua temuan pada KMS Ibu Hamil/ buku KIA, kartu ibu. Pelajari semua temuan utuk menentukan tindakan selanjutnya, termasuk rujukan fasilitas rujukan/rumah sakit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar